SOLOPOS.COM - Petugas Rutan Kelas II B Wonogiri saat akan memasuki rutan, Senin (7/9/2020). Terpidana kasus penggelapan dana nasabah PD BKK Eromoko, cabang Pracimantoro, Giri Rahmanto, 36, saat ini menjalani hukuman di rutan tersebut. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI – Mantan karyawan PD BKK Eromoko, cabang Pracimantoro, Giri Rahmanto, 36, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dana nasabah. Warga Sumber RT 002/RW 001, Puloharjo, Eromoko, itu dihukum tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Agustus 2020. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, UU Nomor 46/2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Giri Rahmanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kulit Kering dan Kusam Bisa Jadi Tanda Penyakit Jantung, Baca Ini!

Terpidana juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.784.569.589. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Wonogiri, Ismu Armanda Suryono, mengatakan hukuman penjara yang diputuskan majelis hakim berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terpidana menjalani hukuman selama delapan tahun.

Banding

Ismu mengatakan, saat sidang putusan, terpidana menerima keputusan hakim dan menyatakan tidak akan melakukan banding. Namun tiga hari setelah putusan, keluarga sempat akan mengajukan banding.

“Setelah ditunggu tidak ada pernyataan sikap dari terpidana maupun keluarga untuk merubah sikapnya terhadap putusan. Berdasarkan KUHP, jika terpidana tidak merubah sikap, maksimal tujuh hari setelah putusan, maka terpidana dianggap tidak menyatakan sikap,” kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).

Saat sidang putusan, menurut dia, terpidana mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Kelas II B Wonogiri. Namun penasehat hukum terpidana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Dari beberapa waktu lalu hingga sekarang, belum ada upaya dari terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Di sisi lain, hakim mengapresiasi PD BKK Eromoko. Karena kerugian nasabah sudah dibayar dahulu,” kata Ismu.

Meledak Lagi! Kasus Covid-19 di Kabupaten Boyolali Tambah 71 Dalam Sehari

Diberitakan sebelumnya, Giri Rahmanto merupakan karyawan bidang dana PD BKK Eromoko, cabang Pracimantoro, Wonogiri. Ia menggelapkan dana nasabah senilai total Rp2,7 miliar. Ia mengaku uang itu diserahkan ke dukun untuk digandakan.

Giri menggelapkan dana dari 45 rekening milik 28 nasabah selama kurun waktu 2014-2017, saat masih menjadi karyawan. Mereka merupakan pedagang pasar, pemilik warung kelontong, dan toko pakaian. Ada nasabah yang menyimpan dana Rp200 juta dan ada pula yang sampai Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya