SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus penipuan dan penggelapan truk di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Herlambang Jati Santoso, 62, warga Desa/Kecamatan Bantul, DIY ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten lantaran melakukan tindak penipuan dan penggelapan truk. Sebanyak tujuh unit truk milik seorang pengusaha jasa truk dia gadaikan untuk kepentingan pribadi.

Kasus itu bermula ketika korban seorang pengusaha jasa truk bernama Chandra, warga Kota Jogja, DIY ditelepon pelaku yang mengajak kerja sama usaha langsir pasir di depo pasir milik pelaku, 22 November 2021. Depo itu di wilayah Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Satu pekan kemudian, pelaku mengajak korban mendatangi depo pasir. Di tempat itu, pelaku menunjukkan truk yang sudah dia sewa dari pengusaha lain. Oleh pelaku, korban dibujuk agar bisa menyewakan truk miliknya dan menjanjikan bisa memberikan setoran Rp500.000 per unit per hari.

Baca Juga: Warga Juwiring Embat Motor Milik Pak Kadesnya, Lalu Ini yang Terjadi…

Atas bujukan itu, korban membeli enam truk ditambah satu unit truk yang sudah dimiliki korban. Ketujuh truk itu lantas diserahkan kepada pelaku. Namun, pelaku tak kunjung menunaikan janjinya memberikan setoran kepada korban dari kerja sama usaha langsir pasir.

Puncaknya, 12 Januari 2022 lalu, korban menerima informasi dari anak buahnya jika ketujuh truk hasil kerja sama dengan Herlambang tak ada di depo pasir. Anak buah korban bernama Ronggo itu lantas melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tiga unit truk milik korban.

Sementara, empat truk sisanya tidak diketahui keberadaannya. Belakangan, truk-truk tersebut digelapkan Herlambang untuk kepentingan pribadi menutup biaya hutang dengan jaminan truk milik korban. Korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Klaten.

Baca Juga: Dukung Polres Klaten, ARAKK: Dana BOS Jadi Bancakan Semakin Kentara

Tim Resmob Polres Klaten lantas menelusuri kasus itu. Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Salaman, Magelang. Pelaku lantas ditangkap pada Kamis (10/3/2022).

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu unit truk serta sejumlah surat kelengkapan truk milik korban. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

“Truk lainnya masih dalam pencarian,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat digelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).

Herlambang mengatakan sebanyak enam truk merupakan truk baru sementara satu unit truk merupakan truk lama milik korban. Keenam truk baru tersebut saat dia terima dalam kondisi belum ada baknya.

Baca Juga: Polres Klaten Buru Pemotor Salah Jalur Jalan Solo-Jogja, Ini Hukumannya

Herlambang mengaku korban memberikan uang Rp65 juta untuk membeli bak bekas yang dipasang pada truk-truk baru. Sebanyak tiga unit dia bawa sendiri ke bengkel dan dipasang di salah satu bengkel wilayah Kecamatan Kemalang. Ketiga unit truk itu belakangan sudah diserahkan kepada korban.

Sementara, bak untuk tiga unit truk lainnya diurusi oleh anak Herlambang. Namun, Herlambang tak mengetahui keberadaan putranya saat ini. Belakangan, ketiga unit truk itu digadaikan oleh anak Herlambang.

“Untuk bak tiga unit truk lainnya dipasang anak saya. Saat saya meminta kepada pemasang bak itu, ternyata truk digadaikan Rp180 juta dan harus ditebus karena ada hitungan bak yang dipasang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya