SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jimmy Setyawan, 30, warga Grogol, Sukoharjo terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pemuda pengangguran tersebut tega menggelapkan 22 Ponsel di ‘Counter Raya Celuler’ di Plaza Ramayana milik Wardana Wijaya, 37, belum lama ini.

Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin di dampingi Kanitreskrim, Iptu Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, Selasa (9/11) kasus penggelapan tersebut bermula saat tersangka diberi tugas korban untuk memasarkan Ponsel miliknya.
Ironisnya, setelah waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak menyetor sekaligus melaporkan hasil pemasarannya. Berawal dari kecurigaan, korban menanyakan langsung kepada tersangka. Oleh tersangka, korban diberi tahu kalau Ponsel yang dipegangnya sudah beralih tangan dan terjual. Hasil uang penjualan senilai Rp 16,6 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Serengan. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/11).

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya