SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian benda-benda milik perusahaan dibawa ke di Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (17/6/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Perempuan asal Serengan, Solo, Sukarti, 55, mengaku nekat gelapkan 17 unit sepeda motor dan 1 unit kompresor karena usahanya berjualan buah bangkrut.

Dari aksinya menipu orang itu, Sukarti mengaku mendapatkan uang hingga Rp60 juta yang ia pakai untuk makan dan membayar utang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Dawung Kulon, Serengan, itu sebelumnya memiliki usaha penjualan buah-buahan. Namun, usaha yang dijalaninya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang-utangnya.

Kecelakaan Diduga Tertabrak Ambulans, Pengemudi Ojol Sragen Meninggal

"Saya sebelumnya sempat jualan keliling menggunakan motor sewaan. Tetapi, entah kenapa saya berpikiran menggadaikan motor itu untuk membayar biaya sewa motor. Akhirnya, saya terus menyewa dan meminjam hingga 17 sepeda motor saya gadaikan," kata dia saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (17/6/2020) siang.

Warga Serengan itu mengaku sudah empat bulan menjalankan aksi gelapkan hingga 17 sepeda motor di Solo. Tidak semua kendaraan itu merupakan milik persewaan motor.

Banyak pula sepeda motor milik rekannya yang ia gadaikan. Ia menggadaikan sepeda motor lengkap dengan STNK kepada temannya yang lain.

Joswi Incar Rekomendasi Tambahan Dari 4 Parpol Untuk Maju Pilkada Sukoharjo

Saat menyewa sepeda motor ke rental Sukarti biasanya tidak menjaminkan KTP karena sudah kenal dengan pemilik rental.

Sebanyak 17 sepeda motor yang Sukarti gelapkan ada yang digadaikan Rp2 juta, ada pula yang sampai Rp3 juta. "Korban saya sebelumnya tidak curiga, tapi lama kelamaan curiga lalu menanyakan sepeda motornya," papar dia.

Perempuan Serengan, Solo, itu mengaku nekat gelapkan sepeda motor hingga 17 unit karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak berani menjual motor itu karena takut berhadapan dengan hukum.

Rekomendasi DPP PDIP Untuk Pilkada Solo Jatuh ke Gibran dan Teguh? Rudy Tak Percaya

Padahal aksinya menggadaikan motor orang lain itu juga membuatnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon pada Selasa (17/6/2020) malam.

Makan dan Bayar Utang

"Sudah sekitar Rp60 juta uang yang saya peroleh. Seluruhnya untuk makan dan membayar utang," papar dia.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Adis Dani Garta, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan pemilik rental motor, Sri Rahayu, 68.

Kepala Sekolah di Wonogiri Sebut Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Turunkan Kualitas Pendidikan

Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, melaporkan salah satu sepeda motor rentalnya dipinjam dan belum dikembalikan pada November tahun lalu.

Semula, Sri Rahayu menyewakan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berpelat nomor AD 2018 S kepada Maryanti. Namun, sepeda motor yang disewa Maryanti itu dipinjam oleh Sukarti tanpa sepengetahuan Sri Rahayu.

5 Pasien Positif Corona Solo Sembuh, 3 Di Antaranya Klaster Joyotakan

"Ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh Sukarti kepada orang lain. Lalu, berdasarkan pengembangan, kami berhasil mengungkap ada 16 sepeda motor lain dan satu unit mesin kompresor yang juga digelapkan," papar dia.

Ia menjelaskan Sukarti dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya