SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan istri oleh suami (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Api cemburu membuat ST, 47, gelap mata. Ia menghabisi nyawa istri sirinya, Santi Kholifah, 41, dan membuang jasadnya ke di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Siak, Prinvinsi Riau pada 30 Oktober 2022 lalu.

Setelah mengejar pelaku beberapa hari, aparat Polres Siak membekuk ST di Deli Serdang pada 7 November 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kini ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum membunuh sang istri siri.

“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Terungkap, Penganiayaan di Kamar Hotel Semarang Dipicu Perselingkuhan

Pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10/2022) lalu.

Hal tersebut diketahui dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.

Berdasarkan laporan itu Kepolisian Sektor Tualang dan Polisi Air dan Udara Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.

Setelah dievakuasi korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.

Baca Juga: Dipicu Percekcokan, Suami di Sidoarjo Diduga Bunuh Istri Siri

Kepala Satreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyatakan dari hasil autopsi ditemukan fakta korban meninggal dengan tidak wajar.

Setelah proses autopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.

Baca Juga: Aniaya Pencuri Hingga Mati, Satpam RS Kariadi Sempat Beri Laporan Palsu

Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.

“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tony menyatakan pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain.

Dimanfaatkan Korban

Tersangka merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya.

“Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.

Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutur Tony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya