SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi bersama dengan Menkum HAM, Selasa (26/11/2013).

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menjelaskan agenda pertemuan dengan Menkum HAM hari ini adalah untuk mendengarkan pendapat dan penjelasan pemetintah terkait penerapan Perppu MK. Terkait dengan sikap PDIP terhadap penerapan Perppu MK, Trimedya mengaku partainya akan meminta penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terhadap penerbitan Perppu MK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya lihat penerbitan Perppu MK ini sudah tidak ada urgensinya lagi, tapi kami akan dengar terlebih dahulu penjelasan Menkum HAM sebelum mengambil keputusan,” ujar Trimedya yang dijumpai sesaat sebelum menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Ketua Badan Kehormatan DPR ini juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul penolakan-penolakan dari fraksi partai lainnya terhadap penerbitan Perppu MK. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya menolak Perppu MK. Dia juga menegaskan pihaknya menolak peraturan dalam Perppu yang memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim konstitusi.

“PPP sudah mempelajari dan sepertinya tidak mungkin kami memberikan persetujuan terhadap penerbitan Perppu karena sudah tidak ada urgensinya,” katanya.

Sementara itu, Tjatur Sapto Edi anggota Komisi III dari Fraksi PAN mengatakan sebagian besar isi Perppu MK sudah bagus. Jika ada penolakan dari fraksi-fraksi partai lainnya di Komisi III terhadap Perppu MK, dia menduga disebabkan salah satu poin dalam Perppu yang menyatakan pemilihan hakim konstitusi dilakukan oleh panel hakim.

“Saya rasa 80% isi Perppu MK sudah bagus, terutama soal pengawasan, kalau menolak Perppu, berarti menolak adanya pengawasan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perppu MK diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi gejolak di Mahkamah Konstitusi pascapenangkapan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh KPK dengan dugaan kasus suap dalam penangana sengketa Pilkada dan dugaan pencucian uang.

Perppu MK sudah menjadi topik pembicaaran di DPR sejak diterbitkan Presiden SBY pada Oktober lalu. Namun karena DPR memasuki masa reses pada pertengahan Oktober lalu, Komisi III DPR baru membahasnya secara resmi pada persidangan periode II. Ketua DPR, Marzuki Alie, ketika menyampaikan pidato penutupan persidangan Periode I mengatakan agar pembahasan terhadap Perppu MK ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2013.

Dalam kesempatan tersebut, Marzuki meminta DPR mencermati dan mempersiapkan pembahasan Perppu MK dengan baik. Sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, bila perppu tidak disetujui oleh DPR, maka dalam rapat paripurna, DPR atau pemerintah harus mengajukan RUU pencabutan perppu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya