SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN — Kelalaian korban menyebabkan pencurian lebih mudah terjadi. Hal ini menimpa Murwani Rahayu, emak-emak 59 tahun asal Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia kehilangan dompet dan ponsel setelah meninggalkan barang tersebut di bagasi motor tanpa mencabut kuncinya.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Budi Fendi, menjelaskan pencurian terjadi di area SMPN 1 Gamping, Jalan Wates KM 7, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kamis (3/6/2021) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelakunya berinisial MBH, laki-laki 25 tahun warga Mergangsan, Kota Jogja,” ujarnya, Jumat (11/6).

Kejadian berawal ketika korban datang ke SMPN 1 Gamping pada pukul 12.30 WIB. Ia mengendarai motor Honda Vario. Motor diparkir di halaman belakang, sementara korban akan melaksanakan salat di kompleks sekolah tersebut.

Baca Juga: IQ di Bawah 130, Tidak Ada yang Lolos Jalur Cerdas Istimewa PPDB SD di Kota Jogja

Saat akan salat, korban meninggalkan dompet beserta ponselnya di bagasi motor. Namun sayangnya korban lupa mencabut kunci motor dari bawah jok motornya. Ini lah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang di bagasi motor korban.

Aksi pencurian ini terlihat oleh salah satu saksi, yakni Winaryani, perempuan 58 tahun warga Godean. “Saksi memberi tahu korban kalau ada seseorang yang mengambil barang di bawah jok motor. Setelah dicek, ternyata benar barangnya sudah tidak ada,” katanya.

Adapun barang yang diambil yakni dompet warna biru yang berisi hape, KTP, dua buah buku rekening bank. Selain itu ada juga dua flashdisk, kunci rumah, dan uang tunai Rp400.000. Taksiran kerugian korban diperkirakan senilai Rp2.700.000.

Baca Juga: Belasan Jenazah Covid-19 Dimakamkan per Hari di Pati

Pelaku Ditangkap

Korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Gamping. Penyelidikan dimulai dengan mencari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan identitas pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Jl. Rara Mendut, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, pada Kamis (10/6). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya