SOLOPOS.COM - Rumah Muhammad Syafi’i yang juga pemilik serta pengasuh pondok pesantren di Dukuh Blantikan, RT 017/RW 006, Desa Bener, Ngrampal, Jumat (25/4/2014) berantakan setelah dirusak massa. (JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solop0s.com, SRAGEN — Penyidik Polres Sragen segera merampungkan penyusunan berkas kasus pernikahan di bawah umur yang melibatkan pemilik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Dukuh Blantikan, RT 017/RW 006 Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Muhammad Syafi’i.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2014), mengatakan pengusutan kasus sudah hampir tuntas. Berdasarkan penyidikan, Kasatreskrim memastikan tidak ada tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kasus pernikahan antara Muhammad Syafi’i dengan remaja asal Karangrejo, Bener, berinisial NH, 19, polisi telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka yaitu Syafi’i dan istrinya, Halimah. Syafi’i dijerat Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Halimah dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Proses penyidikan sudah tuntas. Tidak ada tersangka lain. Saat ini tinggal menunggu proses pemberkasan oleh penyidik. Hasil penyidikan sejauh ini menyimpulkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana,” kata dia.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan penyidikan, Ustaz Syafi’i diduga menikahi NH secara siri pada 14 Februari 2013 atau bertepatan dengan Hari Valentine. Berdasarkan penyidikan polisi, pernikahan Syafi’i dan NH dilangsungkan pada hari Kamis (malam Jumat).

Sedangkan anak yang diduga hasil hubungan intim Syafi dengan NH lahir pada 8 November 2013. NH melahirkan dibantu seorang bidan asal Puro, Kecamatan Karangmalang. “NH periksa kehamilan dan melahirkan di tempat bidan di Puro, Karangmalang,” terang dia.

Saat pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan, NH diduga ditemani oleh Halimah, istri Syafi’i. “Saat memeriksakan diri NH tidak menggunakan nama aslinya. Dia menggunakan nama Nur Kotimah. Sedangkan nama sang suami tidak disebutkan,” sambung Yohanes.

NH diketahui hamil oleh bidan saat bermaksud meminta layanan KB suntik. Saat bidan memeriksa kondisi fisik NH, yang bersangkutan dinyatakan sudah hamil. Saat itu usia kandungan NH sekitar 22 pekan. Hubungan badan yang menyebabkan kehamilan terjadi pertengahan Februari.

Selain memeriksa sang bidan, penyidik polisi telah meminta keterangan saksi ahli tentang aturan (hukum) pernikahan dalam Islam. Berdasarkan keterangan saksi, polisi menyimpulkan ada beberapa syarat pernikahan yang tidak terpenuhi dalam pernikahan Syafi’i dengan NH.

Mulai dari batas minimal usia, adanya izin dari orang tua dan wali nikah tidak tahu siapa yang dinikahkan. Bahkan setelah anak lahir dari rahim NH, identitas bayi tersebut disembunyikan dari santri. “Bahkan si bayi ini diakui sebagai anak yatim dan piatu,” tutur Yohanes.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Ustaz Syafi’i dilaporkan kepada polisi oleh warga Karangrejo, Desa Bener. Pelaporan terkait nikah siri antara sang ustaz dengan NH, 19. Dari hubungan tersebut, NH dan sang ustaz memiliki seorang anak yang kini berusia enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya