SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menunjukkan ranjau paku berserakan seusai dikumpulkan karena berserakkan di Flyover Manahan, Jl. Dr. Moewardi, Kota Barat, Solo, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Teror ranjau paku menyasar Flyover Manahan Solo, Selasa (10/3/2020). Teror ini merupakan tindakan kriminal yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sebagai informasi, pelaku teror ranjau paku dapat dijerat Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut dijelaskan siapapun yang sengaja merintangi jalanan umum di darat maupun air terancam hukuman sembilan tahun dam maksimal 15 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Trauma Naik Motor, Pegawai UNS Solo Malah Dapat Hadiah Motor dari Kampus

Berikut bunyi Pasal 192 KUHP selengkapnya:

Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum:

Ekspedisi Mudik 2024

1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

2e. Penjara selama-lamanya 15 tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu.

Sah! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menunjukkan ranjau paku yang dikumpulkan karena berserakkan di Flyover Manahan, Jl. Dr. Moewardi, Kota Barat, Solo, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Teror Ranjau Paku di Indonesia

Meski ancaman hukumannya berat, teror ranjau paku tetap saja terjadi di berbagai jalanan Indonesia, termasuk Flyover Manahan Solo. Di satu sisi aksi penyebar ranjau paku merupakan bentuk kejahatan. Namun di sisi lain hal ini menjadi bisnis haram yang tumbuh subur di Indonesia.

Hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki masalah dengan peneror ranjau, apalagi di kota besar. Meski demikian, teror ranjau paku di Flyover Manahan Solo baru kali pertama terjadi pagi ini.

8 Penyakit Kronis Penyerap Dana Terbesar BPJS Kesehatan

Ranjau Paku di Flyover Manahan 

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo menemukan seratusan ranjau paku tersebar di ruas jalan Flyover Manahan Selasa pagi. Petugas Dishub Kota Solo menduga ranjau paku itu sengaja disebar oknum tak bertanggung jawab demi kepentingan tertentu.

Keberadaan ranjau paku yang menjadi teror nan menghantui itu diketahui berdasarkan laporan pengendara sepeda motor kepada anggota Dishub Solo yang berpatroli. Si pelapor melihat orang misterius menyebar paku di ruas jalan sekitar pukul 09.15 WIB.

Oknum penyebar ranjau paku itu mengendarai sepeda motor dari selatan atau Jl. Dr. Moewardi ke barat atau Jl. Adisucipto. Mendengar laporan tersebut, petugas Dishub Solo dengan sigap mengecek lokasi.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Siapa Paling Untung?

Saat dikumpulkan, ranjau paku itu terkumpul mencapai satu cup minuman gelas berukuran besar. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, sementara belum ada laporan mengenai pengendara sepeda motor atau roda empat yang menjadi korban ranjau paku di Flyover Manahan Solo.

Sebagai langkah antisipasi, Ari Wibowo bakal mengintensifkan patroli petugas maupun pengawasan melalui kamera pengawas milik Dishub Solo.Terkait persoalan hukum, ia sudah berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polresta Solo.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, membenarkan telah berkoordinasi dengan Dishub Solo mengenai kejadian penyebaran ranjau paku itu. Ia menyebut untuk sementara upaya yang dilakukan masih pembersihan ruas jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya