SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Jagat media sosial kini heboh soal aturan berpakaian untuk aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 itu juga mengatur soal pemakaian jilbab (hijab) bagi ASN.

Di media sosial, berbagai akun Twitter yang kerap berseberangan dengan pemerintah menyambar isu ini. Protes pun bermunculan karena aturan menyarankan agar jilbab masuk ke dalam kerah baju. Poin ke-3 huruf b berbunyi “Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas”.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Oleh akun-akun yang mempersoalkan Inmendagri itu, aturan tersebut diterjemahkan sebagai larangan untuk menjulurkan hijab. Padahal sebenarnya aturan tersebut tidak ada kata-kata “larangan” menjulurkan hijab maupun “wajib” memasukkan hijab ke dalam kerah baju.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan Inmendagri yang mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desmber 2018.

Tapi aturan itu hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Selain itu, Inmendagri tersebut juga bersifat internal dan tidak merupakan peraturan yang berlaku ke daerah provinsi kota/kabupaten.

Mengenai reaksi masyarakat yang menyoroti aturan bagi perempuan yang berhijab “agar” dimasukan ke dalam kerah pakaian, Hadi menjelaskan penggunaan frase “agar”. Hadi mengatakan hal itu hanyalah berupa imbauan dan bukan larangan. Frase “agar” dalam poin itu bukan berarti melarang.

“Frase kata ‘agar’ dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan suatu larangan,” kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018), dilansir Suara.com.

Untuk diketahui, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Inmendagri Nomer 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Tjahjo pada 4 Desember 2018 tersebut, ada aturan cara berpakaian untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Berikut perinciannya:

ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.

ASN Perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya