SOLOPOS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dalam konferensi pers di Kantor ACT Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Besaran gaji pimpinan ACT menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Evaluasi Kerja Sama dengan ACT, Bakal Diputus?

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta per bulan.

Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Ibnu menampik besaran gaji pimpinan ACT tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu.

Baca Juga: Digugat Hukum, Ini Sejumlah Kasus Investasi Yusuf Mansur

Tapi, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT.

Namun, kata dia, terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Sementara perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Baca Juga: Dicap Halu, Yusuf Mansur: Saya Sedang Mengajari Bangsa Ini Bermimpi

Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat,” kata dia.

Menurut dia, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara.

Baca Juga: Yusuf Mansur Jual Rumah, Orang Dekat: Ustaz Tidak Bangkrut!

Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

“Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya