SOLOPOS.COM - Infografis UU Cagar Budaya (Solopos/Rahmanto Iswahyudi)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejadian penjebolan benteng Baluwarti Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, oleh warga memicu keprihatinan banyak pihak. Status tembok yang dibongkar sepanjang sekitar enam meter itu dalam kajian sebagai benda cagar budaya.

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan Undang-undang Cagar Budaya harus ditegakkan dalam kasus penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi untuk tindak lanjutnya, ini jelas-jelas perusakan cagar budaya. Inilah saatnya untuk kita menegakkan Undang-undang Cagar Budaya yang sering tidak dihormati,” jelasnya dalam keterangan yang diperoleh Solopos.com, Jumat (22/4/2022).

Di bagian lain, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, menyebut perusakan situs benteng Keraton Kartasura melanggar undang-undang.

Dia menjelaskan, perusakan situs tembok Benteng Baluwarti Keraton Kartasura menurutnya sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Baca juga: Peradi Jateng Soal Benteng Keraton Kartasura: Boleh Dimiliki, Tapi…

“Situs Benteng Keraton Kartasura saat ini sedang proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Sesuai ketentuan bahwa selama dalam kajian maka situs tersebut dilindungi dan diberlakukan sebagai Cagar Budaya,” jelas Dosen Ilmu sejarah UNS itu, saat dihubungi Solopos.com Jumat malam.

Simak infografis terkait aturan dalam UU Cagar Budaya yang berlaku di Indonesia:

Infografis UU Cagar Budaya (Solopos/Rahmanto Iswahyudi)

Infografis: Rahmanto Iswahyudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya