Solopos.com, SOLO — Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Solo harus berurusan dengan polisi akibat aksinya memperlihatkan alat vital pada Jumat (15/11/2019) pukul 01.00 WIB di sekitar indekos perempuan di kawasan Jebres, Kota Solo.
Aksi asusila pemuda berinisial AD, 17, warga Jebres, Solo, itu sempat menghebohkan media sosial Kota Solo. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sering melihat video porno sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasus itu kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Solo.
Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (11/12/2019), mengatakan pelaku datang ke sekitar indekos perempuan saat malam hari.
Pelaku, ungkap Kapolresta, lantas mengeluarkan alat vitalnya sembari melihat penghuni indekos perempuan.
Aksi asusila pelaku sempat direkam oleh salah satu penghuni indekos. Lantas, kepolisian segera mengumpulkan saksi-saksi dan menangkap pelaku pada akhir November.
Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang sengaja dan secara terbuka melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
“Pelaku baru pertama kali melakukan hal itu. Pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ini penyidik wajib berupaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” ujarnya.
Menurut Andy Rifai, pelaku nekat memperlihatkan alat vitalnya kepada penghuni indekos perempuan untuk menyalurkan hasrat birahinya.