SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan foto luka pada korban penganiayaan di depan RM Mbak Dwi Sragen, Rabu (3/3/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Gara-gara perkara utang Rp50.000, Agus Sulistyo alias Ngonggang, 30, warga Dukuh Grogol, RT 01/RW 03, Desa Nglorog, Sragen, mengamuk hingga melukai empat orang sekaligus dengan sabetan pisau.

Aksi penganiayaan oleh warga Sragen terhadap empat orang itu terjadi di depan RM Mbak Dwi di Jl. Raya Sukowati, Beloran, Sragen Kulon, pada 24 Februari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kejadian itu bermula ketika empat korban tengah nongkrong di depan Swalayan Mitra. Mereka adalah Calvin Bondan Bernardo, 26, warga Plumbon, Sambungmacan; Wahid Alim Saputra, 26, warga Ngepung, Patihan, Sidoharjo; Budiman Fatur, 18, warga Mungkung, Jetak, Sidoharjo dan Cahya Dewa Asmara, 27, warga Kauman, Sragen Wetan, Sragen.

Baca juga: Ada Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Boyolali Siap-Siap

Ekspedisi Mudik 2024

Saat asyik nongkrong, tiba-tiba Agus Sulistyo datang dalam keadaan mabuk. Ia diantar oleh dua temannya dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, Agus langsung merangkul Calvin dan membawanya menuju depan RM Mbak Dwi yang berada di sebelah barat Swalayan Mitra. Tiga teman Calvin berusaha melerai.

Namun, mereka justru mendapat pukulan dan sayatan pisau dari Agus. Saat itu, Agus menggunakan pisau yang biasa dipakai bekerja memangkas hiasan tanaman untuk dekorasi pesta hajatan.

Baca juga: 1.695 Prajurit TNI Divaksin Covid-19 akan Ditugaskan Jadi Tracer

“Saya punya perhitungan uang dengan dia [Calvin]. Dia utang saya Rp50.000. Saya datang untuk menagihnya,” papar Agus saat dimintai keterangan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).

Luka Sobek dan Gores

Akibat kejadian itu, Calvin mengalami luka goresan pisau di kepala dan pipi sebelah kiri. Cahya mengalami luka sobek di kepala belakang, luka sobek di atas telinga, luka gores di kening, lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri.

Budiman mengalami luka sobek pada bagian dada kanan dan lengan kanan. Sementara Wahid mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang.

“Setelah kejadian itu, pelaku sempat membuang pisau ke sungai. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Sragen. Para korban harus mendapat jahitan akibat luka sayatan pisau,” papar Kapolres Sragen.

Baca juga: Tinggal Ngetap Aja! Ini Enaknya Pakai Uang Elektronik Saat Naik KRL Solo-Jogja

Berbekal keterangan para korban, polisi akhirnya membekuk Agus Sulistyo. Agus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

“Tersangka nekat menganiaya empat orang karena dalam pengaruh minuman keras. Itu terjadi hanya karena masalah utang Rp50.000,” jelas Kapolres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya