SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mendengarkan keterangan dua pelaku pembacokan dengan motif tawuran di Mapolres Salatiga, Jumat (18/11/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang remaja asal Ampel, Kabupaten Boyolali, berinisial ARS, menjadi korban penganiayaan atau pembacokan dua anggota geng dari Ambarawa, Kabupaten Semarang, di wilayah Kota Salatiga, Jateng, Senin (14/11/2022). Peristiwa penganiayaan atau pembacokan terhadap remaja asal Boyolali itu dipicu perselisihan antara dua geng setelah saling ejek melalui media sosial Tiktok.

“Korban mengalami luka pergelangan tangan, siku, dan lengan tangan. Saat itu, kami langsung lakukan pengecekan perkelahian ternyata dipicu perkelahian antarkelompok. Kami juga langsung mengamankan dua tersangka,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, Jumat (18/11/2022).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Indra mengatakan dua pelaku yang diringkus berinisial AARM dan CAH yang merupakan anggota geng di Ambarawa, Kabupaten Semarang. CAH berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara AARM merupakan pelaku pembacokan dengan menggunakan celurit.

Indra mengungkapkan, perkelahian antara dua kelompok pemuda itu dipicu saling ejek di media Tiktok. Kedua kelompok itu kemudian saling tantang atau mengajak tawuran di wilayah Kota Salatiga.

Salah satu tersangka, AARM, mengaku kelompok korban lah yang lebih dulu mengajak tawuran. Setelah itu, pada Senin tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, kedua kelompok berjanji saling berhadapan di daerah Salib Putih.

Baca juga: Bersiap Tawuran, 75 Pelajar di Batang Diciduk Polisi

AARM kemudian datang ke lokasi kejadian bersama rekan-rekannya. Total ada sekitar 15 motor yang digunakan kelompok pelaku. Setelah, mereka pun bertemu dengan kelompok korban hingga melakukan pengejaran.

“Kita kejar dan dapat [membacok yang paling belakang]. Kemudian kami pulang,” aku AARM.

Sebelum menjalankan aksi tawuran, pelaku mengaku lebih dulu menggelar pesta minuman keras (miras). Ia juga mengaku tawuran itu dilakukan setelah sebelumnya kelompoknya dengan kelompok korban melakukan perjanjian melalui medsos.

Baca juga: Profil Rudy Salam, Aktor Senior yang Meninggal Dunia

“Sudah janjian [tawuran] di pinggir jalan itu,” terang pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 76C UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya