SOLOPOS.COM - Ilustrasi SMS (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Tokoh masyarakat sekaligus anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie, menggugat PT Indosat Tbk. sebesar Rp100 lantaran merasa dirugikan SMS promosi Indosat.

Alvin Lie menilai Indosat menyebabkan kerugian imateril lantaran mengganggu secara masif ketika mengirimkan pesan singkat penawaran.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie, mengatakan kliennya merasa terganggu karena terus-menerus mendapatkan pesan singkat atau SMS penawaran bahkan pada dini hari. Dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Indosat selaku tergugat.

Setahun Terakhir 20 Orang Bunuh Diri di Sragen, Ini Imbauan FKUB

Ekspedisi Mudik 2024

Selain Indosat, Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia juga turut menjadi tergugat. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada 14 Agustus 2020.

“Permasalahan ini bermula sejak Februari 2020, Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat penawaran yang mengganggu. Di mana iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar. Yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 sampai 02.30 WIB,” ujar David, Sabtu (15/8/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Langkah hukum Alvin Lie tersebut mendapat dukungan dari sejumlah netizen yang mengalami nasib serupa. Salah satunya dari Yudi K. pemilik akun Twiter @ykydkyd, yang masih terus dikirimi SMS, kendati sudah melaporkan ke call center Indosat.

Perusahaan Ini Jual Emas Bernuansa Merah Putih, Ada Diskonnya Lho

Keluhan Telah Disampaikan Lewat Call Center

"Saya pernah hubungi call center Indosat utk menghentikan layanan sms promo, sekitar 2-3 minggu memang agak berkurang, tp akhir² ini mulai masif lagi," tulis cuitan @ykydkyd mengomentari Alvin Lie di Twitter @alvinlie21.

David Tobing menambahkan karena merasa terganggu, pada 26 Februari 2020, penggugat telah menyampaikan keluhan kepada tergugat melalui akun media sosial Twitter tergugat @IndosatCare.

Atas keluhan tersebut tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi. SMS penawaran dari Indosat yang menggangu tersebut sempat terhenti beberapa hari. Namun, kemudian tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif.

Pemilik Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Risau Makelar Berkeliaran

Komplain gegara SMS dari Indosat itu berulang kali disampaikan pada Maret hingga Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun layanan pelanggan tergugat. Pada bulan-bulan itu, tutur dia, pesan singkat berisi iklan masih dikirimkan secara masif dan berulang.

“Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya" ungkap Alvin yang merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia saat dikonfirmasi.

Tokoh Ini Usul Pencalonan Gibran dan Bobby Dibatalkan, Biar Rakyat Hormat

Dia menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

David Tobing menilai Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara massif melalui SMS. Apalagi, SMS dikirim berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu konsumen.

Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa menggangu adalah perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya