SOLOPOS.COM - Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) di gelapnya senja Gunungpati, Kota Semarang, Jateng. (Facebook.com-Universitas Negeri Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Forum yang dihelat Senat Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan plagiat Fathur Rokhman selaku alumnus program doktoral perguruan tinggi negeri terkemuka itu dipertanyakan dasar hukumnya.

Fathur Rokhman kini tengah berkuasa sebagai rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sedangkan pihak yang mempertanyakan dasar hukum forum akademik di UGM itu adalah senat akademik di perguruan tinggi tempat Fathur Rokhman menjadi orang nomor wahid.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan atas Fathur Rokhman atas dugaan plagiarisme atau penjiplakan yang melanggar hak cipta memang cukup menghebohkan publik. Tak heran Unnes melalui Kantor Berita Antara, Jumat (29/11/2019) petang, membela rektornya yang terjerat kasus plagiarisme tersebut.

Antara menyebut pembelaan yang sekaligus menyudutkan UGM itu dikutip dari siaran pers kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes. DInyatakan bahwa hal itu merupakan klarifikasi yang disampaikan Senat Unnes.

Klarifikasi Senat Akademik Unnes tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Senat Akademik UGM. "Tanpa adanya kejelasan dasar hukum maka pemanggilan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia," tuding siaran pers kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes yang dikutip Antara itu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Senat Akademik UGM tersebut, katanya, dijelaskan pula tentang tim investigasi yang dibentuk pada tahun 2018 untuk menelusuri polemik dugaan plagiarisme tersebut. Tim tersebut telah menilai berbagai dokumen terkait, termasuk milik dua alumnus Unnes yang dibimbing oleh Fathur Rokhman.

"Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa Fathur Rokhman tidak melakukan plagiat," klaim siaran pers kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes itu.

Dipaparkan pula tentang klaim M. Nasir selaku menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada saat itu yang menyatakan tidak ada plagiat di Unnes. Menristekdikti, menurut siaran pers yang diterima Antara itu juga menyampaikan karya ilmiah Fathur Rokhman tersebut telah ada sebelum diterbitkan Permendiknas No. 17/2010.

Atas dasar itulah Senat Akademik Unnes, menurut siaran pers tersebut, mempertanyakan dasar hukum pemeriksaaan terhadap Fathur Rokhman. Dengan surat yang disampaikan Senat Akademik Unnes kepada Senat Akademik UGM itu, maka persoalan antara alumnus Program Doktoral UGM dengan perguruan tinggi yang meluluskannya telah bergeser menjadi persoalan antarperguruan tinggi negeri.

Padahal, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemanggilan Fathur Rokhman untuk mengklarifikasi dugaan plagiarisme itu terkait dengan penulisan disertasinya saat menempuh Program Doktoral di UGM. Dasar pemanggilan Fathur Rokhman untuk klarifikasi itu pun jelas, yakni karena UGM menerima aduan terkait dengan dugaan plagiarisme yang dilakukan alumnusnya.

Dalam pengaduan itu, Fathur Rokhman diduga menjiplak skripsi berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas karya Nefi Yustiani, mahasiswa bimbingannya di Unnes. UGM menyimpulkan adanya kesamaan naskah antara skripsi itu dan disertasi Fathur Rokhman yang berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya