SOLOPOS.COM - Ilustrasi ayam (Freepik)

Solopos.com, BANTUL — Kocak! Mungkin itu kata yang pantas disematkan bagi dua pelaku pencurian di Kabupaten Bantul. Dua pemuda berinisial K, 22, dan RF, 20, menyerahkan diri setelah mencuri dua ekor ayam jago di Dusun Tlenggonan, Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta.

Alasan kedua pemuda ini menyerahkan diri karena ponsel milik salah satu pelaku tertinggal di sekitar kandang ayam milik korban. Kedua pemuda itu merupakan warga Kapanewon Banguntapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) malam. Korban yang bernama Wawan mendapati dua ayam jago peliharaannya telah hilang dari kandang pada pagi hari. Selain mendapati kandang ayamnya sudah kosong, korban juga menemukan ponsel yang diduga milik pelaku.

Baca Juga: Sering Digunakan untuk Balap Liar, JJLS Bantul Ditutup saat Akhir Pekan

Tidak lama kemudian ada telepon masuk ke ponsel tersebut.

“Saat diangkat telepon tersebut oleh korban ternyata si penelepon adalah salah satu pelaku pencuri ayam,” kata Suyanto, Jumat (8/4/2022).

Setelah itu kedua pelaku kemudian mengaku telah mencuri ayam jago senilai Rp2 juta milik korban kemudian mengembalikannya kepada korban.

Setelah menyerahkan diri,  polisi kemudian memprosesnya. Pihak kepolisian masih memeriksa kedua pelaku pencurian ayam itu.

Baca Juga: Nongkrong Bawa Gir, Siswa SMK di Bantul Ditangkap dan Jadi Tersangka

Suyanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka K dan RF, awalnya hendak ke rumah mertua K yang ada di Padukuhan Siluk, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri.

Di tengah perjalanan, keduanya melihat ayam yang kandangnya berada di halaman rumah, kemudian keduanya timbul niat untuk mencuri.

“Saat kejadian itu pukul 22.00 WIB saat korban sedang tidur,” papar Suyanto.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk mendaftarkan sekolah anaknya. Namun belum sempat menjual sudah ketahuan karena ponselnya tertinggal di rumah korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Imogiri.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Curi Ayam Warga, Maling di Bantul Ini Malah Ketinggalan Ponsel di Kandang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya