SOLOPOS.COM - Foto kolase: Dispenser SPBU 44 577 22 Jatipuro, Kabupaten Karanganyar yang nyaris terbakar (kiri) dan mobil Daihatsu Grandmax yang mengalami korsleting saat isi BBM di SPBU tersebut (kanan), Jumat (28/4/2023). (Istimewa/Polsek Jatipuro)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jatipuro. Tindak kejahatan itu terbongkar setelah mobil Daihatsu Granmax mengisi BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Jatipuro pada Jumat (28/4/2023). Jeriken itu lantas terbakar.

Si sopir Daihatsu Granmax, Endrik Rahim, 29,  kini ditahan di Mapolres Karanganyar. Warga Jatipuro itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang dilarang melakukan pengangkutan dan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (elpiji) yang disubsidi pemerintah.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, mewakili Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kejahatan yang dilakukan  Endrik terungkap saat mengisi BBM di SPBU 44 577 22, tepatnya di jalan Jatipuro–Klerong, Kecamatan Jatipuro, Jumat (28/4/2023) lalu.

Saat mengisi BBM, mobil Granmax itu mengalami korsleting hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran. Api membakar sebagian SPBU serta dasbor mobil. “Jadi awalnya dilakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Namun dalam perkembangan hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka ini melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan BBM, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi polisi menemukan dua alat bukti. Alat bukti ini cukup untuk menetapkan Endrik sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka membeli BBM bersubsidi itu untuk dijual kembali.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Zebra biru bernopol AD 8578 NF, 1 unit Daihatsu Granmax Nopol AE 1633 KG, dua pompa, empat jeriken berisi pertalite, 16 jeriken kosong bekas isi pertalite.

“Tersangka dan barang buklti saat ini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Korsleting

Diberitakan sebelumnya, SPBU 44 577 22 Jatipuro dan satu unit mobil Daihatsu Granmax nyaris ludes terbakar pada Jumat (28/4/2023) siang. Kebakaran diduga terjadi karena adanya korsleting di bagian mobil Granmax saat mengisi BBM. Beruntung api dengan cepat berhasil dipadamkan, sehingga tidak membakar habis dispenser maupun mobil tersebut.

Ps Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti, mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu mobil Daihatsu Granmax warna perak yang dikemudikan Endrix, warga Jantiharjo, Jatipuro.

“Sopir mobil Grandmax mau mengisi bensin Rp500.000. Kemudian petugas SPBU mulai mengisi bensin dari nozel ke tangki mobil,” kata dia.

Di saat pengisian itu, diduga terjadi korsleting dari tape mobil Grandmax. Seketika itu muncul percikan api hingga membakar sebagian mesin dispenser SPBU. Tak hanya itu, api juga membakar bagian dasbor Granmax. Beruntung petugas SPBU dan warga di sekitar lokasi dengan cekatan memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran (Apar) dan peralatan lain. Tak butuh waktu lama, api pun berhasil dipadamkan.

Akibat kejadian ini kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya