SOLOPOS.COM - Kasatreskrim AKP Afiditya Arief Wibowo (pegang mik) mengintrogasi pelaku penjambretan pedagang ikan disaksikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kedua dari kanan) di Polres Grobogan, Senin (27/6/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Butuh uang untuk judi online, Teguh Supriyanto, 29 tahun warga Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Semarang menjambret tas milik pedagang ikan di Grobogan.

Tersangka jambret Teguh berhasil ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Grobogan. Sementara tersangka lainnya, Datuk, hingga Senin (28/7/2022) masih diburu polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Satu tersangka atas nama Datuk, 37, warga Desa Tambak Roto, Kecamatan Sayung, Demak masih dalam pencarian orang [DPO],” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, di Polres Grobogan, Senin (27/6/2022).

Menurut Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, aksi penjambretan yang dilakukan Teguh bersama Datuk terjadi pada Minggu (1/5/2022).

Kejadiannya berawal ketika korban, Titik Sugiarti, warga Pati, 39 tahun, tengah menunggu kulo bongkar di pinggir Jl. Brigjen Katamso, Purwodadi atau depan warung Mbak Puk.

Baca juga: Briptu Sefin Polwan Polres Grobogan, Tak Hanya Cantik Tapi Berprestasi

Aksi jambret yang dilakukan pelaku, bermula pada Minggu (1/5/2022) pukul 03.00 WIB korban bersama Kastomo, suami korban tiba di pasar agro Purwodadi untuk mengambil ikan.

Rencana ikan tersebut akan dijual di Pasar Induk Purwodadi, Jl. A Yani Purwodadi. Korban mengangkut ikan tersebut menggunakan mobil Carry Futura pikap.

Seusai mengambil dagangan ikan, sekitar pukul 04.30 korban dan suami menunggu kuli bongkar di utara pasar dengan memarkir mobil di pinggir Jl Brigjen Katamso depan warung mbak Puk.

Diduga karena kelelahan saat menunggu kuli bongkar, korban tertidur di dalam mobil. Sementara suaminya tertidur di teras rumah di depan tempat parkir mobil.

Baca juga: Semarang Punya Congyang, Tegal dan Brebes Ada Brangkal

Saat tertidur, korban terbangun karena kepalanya tersenggol tangan seseorang yang sedang mencoba mengambil tas miliknyadi bawah jok.

“Seketika korban bangung dan menarik tak yang diambil pelaku sambil berteriak maling. sempat terjadi tarik menarik hingga akhirnya tas dibawa kabur pelaku,” kata Kasatreskrim.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka jambret, Teguh bersama sejumlah barang bukti. Yang mengejutkan, dari rumah Datuk yang masih DPO polisi menemukan 20 handphone diduga hasil kejahatan.

“Total kerugian atas aksi kejahatan kedua pelaku sekitar Rp40 juta. Tersangka dikenai Pasal 365 Ayat [1] dan Ayat [2] ke 2 KUH Pidana atau Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUH Pidana,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya