SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba (tengah), menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh adik iparnya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG – Seorang pria di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) nekat membacok adik iparnya hingga tewas, Kamis (18/3/2021). Tersangka berinisal BN, 24 warga Dusun Gembonan RT 003/RW 006, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang. Ia membunuh Mohammad Solihudin, 18, warga Dusun Ngadiwongso, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, mengatakan korban merupakan adik dari istri tersangka atau adik ipar tersangka. Perbuatan pelaku dilatarbelakangi emosi karena melihat korban menganiayi isrinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebelum peristiwa [pembunuhan] itu terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cekcok di rumah korban. Saat pelaku baru pulang dari pasar, ia menjumpai istrinya sedang dicekik adik ipar. Pelaku lalu melerai,” terang Kapolres Magelang, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).

Baca jugaTragis, Siswi SMK di Brebes Disiram Cairan Misterius Saat COD

Namun, korban rupanya belum terima dengan kejadian itu. Ia lantas memanggil ibu dan pamannya dan mendatangi kembali rumah pelaku. Di rumah tersangka, korban sempat memukuli istri tersangka berulangkali hingga menghadap ke tembok.

Tersangka yang melihat istrinya dipukuli pun marah. Tak terima istrinya diperlakukan semena-mena, tersangka pun mengambil senjata tajam. Ia langsung membacok adik ipar pada bagian leher sebanyak sekali dan kepala tiga kali.

Baca jugaNekat Curi Satu Karung Gabah, Pasutri Asal Magelang Dikejar Warga

Korban sempat berusaha melawan, tapi pelaku membacok tangan kanan adik iparnya itu. Korban pun akhirnya tersungkur, tewas bersimbah darah. Mengetahui kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Namun ia akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya, di Temanggung,” tutur Kapolres.

Saat ini, tersangka pun diamankan di Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membacok adik ipar. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya