SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Solo AKP Bobby Anugerah (kanan) menginterogasi pengedar sabu-sabu di Mapolsek Laweyan, Kamis (3/6/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Polisi menangkap seorang pemuda asal Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, berinisial DUL, 22, lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu di Solo pada Rabu (2/6/2021) dini hari.

Kepada polisi, DUL mengaku mengenal dunia narkotika dari teman lamanya. Dia menyatakan sudah setahun mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DUL membeli setiap paket sabu-sabu seharga Rp500.000. Ia mengaku mengonsumsi narkotika sebulan sekali dan membeli barang haram itu setelah gajian setiap bulan. Namun, bulan lalu ia dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi.

Baca juga: Tegas! Gibran Ancam Tutup Warung Ngepruk di Solo

Dia pun memutuskan untuk mengedarkan sabu-sabu dari rekannya yang kini diburu petugas.

“Baru dua pekan mengedarkan, ini pekan kedua tapi tertangkap polisi. Tahap pertama saya menerima upah Rp1 juta,” papar tersangka, Kamis (3/6/2021), di Mapolsek Laweyan.

Disimpan Dalam Dompet

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugerah, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Laweyan, Kamis (3/6/2021), mengatakan pelaku ditangkap setelah menaruh beberapa paket sabu-sabu di kawasan Karangasem, Laweyan.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat petugas berpatroli di kawasan rawan transaksi narkotika.

Saat melintas di kawasan Karangasem, petugas mencurigai gerak-gerik DUL. Petugas lantas memeriksa DUL dan menemukan 1 klip sabu-sabu seberat 4,49 gram, 5 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram, dan tiga paket masing-masing 0,5 gram yang telah diletakkan di sebuah lokasi perjanjian antara pengedar dan pembeli.

Baca juga: Bumil, Manula, & Balita Boleh ke Mal & Piknik di Solo, Tapi Dilarang ke Pasar

Sabu-sabu itu disimpan pelaku dalam sebuah dompet bergambar Hello Kitty.

“Sabu-sabu yang kami sita total seberat 10,99 gram. Proses selanjutnya kami bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Solo untuk mencari asal dan alur jaringan narkoba itu,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Atas perbuatannya, DUL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.

Baca juga: Terjadi Di 2 Tempat, Begini Kronologi Pengeroyokan Oleh Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya