SOLOPOS.COM - Menlu Retno Marsudi (Dok Kemlu)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan  lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Malaysia. terkait kasus ganja Kemlu menyebut, mereka ditangkap akibat membawa sekitar 230 kg ganja.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha mendapatkan laporan kasus ganja tersebut. Laporan itu melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 27 Juli 2020 lalu. Dia menjelaskan kelima WNI itu ditangkap saat berada dalam dua kapal kayu di Langkawi, Malaysia.

Promosi Presiden Apresiasi BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan

"Tanggal 27 Juli 2020, KJRI Penang telah menerima dua surat dari APMM Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia atau Malaysian Coast Guard. Tentang penangkapan dua kapal kayu tidak bermotor pada tanggal 25 Juli 2020 di perairan Langkawi. Dari dua kapal itu masing-masing ada lima WNI yang ditahan," Judha dalam telekonferensi pada Jumat (7/8/2020).

Blarr! Kantor DPC PDIP Cianjur Dilempar Molotov

Judha mengatakan kelima WNI itu tertangkap membawa sekitar 230 kg ganja. Mereka didakwa melanggar section 39 b Akta Dadah Berbahaya tahun 1952.

"Dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kg ganja dan lima WNI kita tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39 b Akta Dadah Berbahaya tahun 1952," ujar Judha dilansir dari Detik.com.

Ledakan Lebanon Munculkan Kawah Selebar 124 Meter

Melakukan Pendampingan

Usai mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihak KJRI Penang segera mengirimkan surat ke APMM guna menemui kelima WNI tersebut. Saat ini lima WNI yang diduga selundupkan ganja itu sedang menjalankan protokol kesehatan. Yaitu tes polymerase chain reaction (PCR)

"Berdasarkan informasi yang kita terima APMM saat ini sedang menjalankan tes PCR bagi lima WN kita tersebut. Setelah seluruh protokol kesehatan dijalani maka kita harapkan akses kekonsuleran dapat segera dilakukan oleh KJRI," ucap Judha.

Diboncengkan Kades Asal Miri Sragen, Wanita Gemolong Tewas Kecelakaan

Selain itu, Judha juga mengatakan Kemlu akan terus memberikan pendampingan hukum kepada lima WNI itu. Khususnya, kelima WNI pembawa ganja itu didakwa pelanggaran section 39 b Akta Dadah Berbahaya 1952 serta terancam mendapat hukuman mati.

"Mengingat kasus [ganja] ini terkait dengan pelanggaran section 39 b Akta Dadah Berbahaya yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Maka sesuai dengan prosedur, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada WNI tersebut," ujar Judha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya