SOLOPOS.COM - Tim Gegana Brimob Mabes Polri adakan penyemprotan disinfektan di Kudus. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Mabes Polri menerjunkan aparat dari Gegana Brimob untuk lakukan penyemperotan disinfekatn di sejumlah desa zona merah Covid-19 d Kudus.

Mengutip Antara, Rabu (9/6/2021), Tim Gegana menyemprot cairan disinfektan di Desa Prambatan Kidul, Garung Lor dan Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu yang tercatat sebagai desa zona merah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Temuan kasus di tiga desa tersebut memang lumayan tinggi," kata Komandan Detasemen Pasukan Gegana Brimob Kelapa Dua Mabes Polri, Kompol Otorola Simbolon, di perkampungan warga di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu.

Baca Juga : 300 Lebih Tenaga Kesehatan di Kudus Terpapar Covid-19

Sedangkan untuk mencegah penyebaran virus corona, maka diupayakan dengan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan penduduk, termasuk di rumah warga yang tercatat ada kasus positif Covid-19. Personel Polri yang diterjunkan untuk membantu penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus, berkisar 200 personel, baik dari Jakarta, Yogyakarta maupun Jateng.

Sebelumnya juga dilakukan penyemprotan di tiga desa masuk zona merah di Kecamatan Jati dan Undaan untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Selain menyiapkan mobil khusus untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan yang bisa berputar ke seluruh desa.

Polisi juga menyiapkan personel yang siap melakukan penyemprotan di rumah-rumah dengan alat portabel. Untuk penegakan protokol kesehatanada tim lain yang siap membantu aparatur desa untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi dan sambang warga terkait pentingnya protokol kesehatan.

Baca Juga : Inilah Mula Mitos Larangan Pria Kudus Menikahi Wanita Jepara

Kepala Desa Prambatan Lor, Sutopo Hadi, mengakui di desanya memang masuk kategori zona merah karena terdapat 15 kasus Covid-19. Sebanyak tujuh orang di antaranya sudah diisolasi ke Asrama Haji Donohudan.

Sedangkan untuk mengantisipasi kasus tidak semakin meningkat, katanya, pemerintah desa dan aparat TNI/Polri melakukan operasi yustisi dengan mewajibkan warganya yang melintasi jalan desa agar memakai masker. Jika ada warga yang hendak masuk ke desa tanpa masker, diminta putar balik demi memutus mata rantai penularan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya