SOLOPOS.COM - Seorang pekerja membereskan dan menyelamatkan benda berharga milik sekolah SMU "17" di Jl. Tentara Pelajar, Jogja, Rabu (15/5). Lokasi SMU yang menjadi sengketa tersebut akhirnya dirobohkan oleh orang tidak dikenal sehingga para siswa harus pindah dilokasi lain.Bangunan tersebut menurut SK Gubernur merupakan bangunan cagar budaya. JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Seorang pekerja membereskan dan menyelamatkan benda berharga milik sekolah SMU “17” di Jl. Tentara Pelajar, Jogja.
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA- Gubernur DIY Sultan Hamengku B

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

uwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2 yang termasuk bangunan cagar budaya (BCB). Sultan pun mempersilakan pelakunya diproses hukum.

“Kalau saya, [perusakan gedung itu] harus proses hukum. Itu sudah melanggar SK Gubernur [No.210/Kep/2010]. Tapi, itu kewenangan pemerintah kota [untuk melaporkan],” tegas Sultan disela-sela peluncuran Uji Coba Prototipe Riset Bis Listrik di Taman Pintar, Senin (20/5).

Menurutnya, pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan konflik antara pihak yayasan dengan internal. Sebaliknya, hal itu dilakukan lantaran pelaku sudah merusak BCB yang harus dilindungi.

“Kota yang berwenang melaporkan [itu ke pihak kepolisian]. Kalau minta partisipasi dari provisi, kami siap mem-backup,” tukas Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya