SOLOPOS.COM - Forum Masyarakat Penyelemat Aspirasi (FMPA) Klaten saat bertemu dengan Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama di gedung Kejari setempat, Selasa (24/11/2020).

Solopos.com, KLATEN — Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kembali digeruduk sejumlah anggota Forum Masyarakat Penyelamat Anggaran (FMPA) Klaten, Selasa (24/11/2020).

Kedatangan FMPA Klaten menyoroti dugaan penyimpangan dana aspirasi sekaligus dugaan penyelewengan pembangunan jembatan di Desa Jarum, Kecamatan Bayat senilai Rp1,98 miliar.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Belum Selesai Dibangun, IGD RSUD Tangen Sragen Bakal Jadi RSD Covid-19

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kedatangan sejumlah FMPA Klaten disambut langsung Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama. Turut hadir di pertemuan itu, Kasipidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang.

Selain Lahan Milik Warga, 436 Bidang Tanah Kas Desa di Klaten juga Terdampak Tol Solo-Jogja

Di waktu sebelumnya, Kejari Klaten sempat digeruduk beberapa anggota FMPA pada Jumat (20/11/2020). Namun saat itu, Koordinator FMPA Klaten, Joko Riyanto, belum mengungkapkan secara detail kasus apa yang ingin dibongkar.

Dalam penjelasannya, FMPA Klaten ingin menyoroti penggunaan APBD perubahan 2020 di Klaten. Di masa Pilkada Klaten 2020, FMPA menilai telah berkembang informasi terkait dugaan penyimpangan alokasi belanja bantuan hibah dan belanja bantuan keuangan yang biasa disebut dana aspirasi.

Di APBD perubahan 2020 disebutkan, belanja hibah dan bantuan keuangan naik secara tak wajar. Belanja hibah naik Rp2,9 miliar, yakni dari Rp96,8 miliar menjadi Rp99,7 miliar. Sedangkan bantuan keuangan naik Rp72,4 miliar, yakni dari Rp641 miliar menjadi Rp713 miliar.

Pembangunan Jembatan

Di samping itu, FMPA juga menyoroti alokasi anggaran yang diterima Pemdes Jarum, Kecamatan Bayat, yakni mencapai Rp2,6 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp1,98 miliar digunakan membangun jembatan di desa setempat.

Namun dalam pembangunan itu diduga tidak melalui proses lelang terbuka alias hanya dilakukan dengan penunjukan langsung. Di samping itu, bangunan jembatan sudah retak (bangunan sudah digunakan selama 15 hari sebelum akhirnya ditutup kembali).

“Kami, FMPA Klaten menyatakan sikap perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), perlu peran serta yang aktif dari masyarakat terkait pengawasan penggunaan anggaran, dan FMPA akan terus berkomitmen mengawal APBD Klaten,” kata Koordinator FMPA Klaten, Joko Riyanto.

Kasipidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mengatakan kehadiran FMPA Klaten ke Kejari untuk menyatakan sikap agar kejaksaan turut mengawal APBD Klaten. FMPA Klaten menengarai telah terjadi indikasi penyimpangan, khususnya dana hibah dan bantuan keuangan 2020.

“Tadi juga menyerahkan data pendukung laporan [Kejari Klaten akan mempelajari data tersebut terlebih dahulu],” katanya.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Jarum, Kecamatan Bayat, Iswanta, mengatakan proyek pembangunan jembatan di desanya sudah sesuai prosedur. Sejauh ini, proyek pembangunan jembatan masih dalam proses pengerjaan pihak ketiga.

“Kami sudah prosedur. Data lelang lengkap. Masalah pekerjaan, menjadi ranahnya pihak ketiga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya