SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. Gedung tersebut selama ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Dia menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejakgung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. “Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

“Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu,” katanya.

Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun tersebut. “Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu,” ujar Guntur.

Saham dan Rekening

Secara terpisah, Kejakgung memastikan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar setelah tim eksekutor berhasil merebut Gedung Granadi untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Jamdatun] Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina, mengemukakan Kejakgung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar. Nantinya saham dan rekening itu akan dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu PN Jakarta Selatan.

Dia memastikan Kejakgung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. “Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI.

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

“Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu,” katanya.

Loeke menjelaskan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan sebagai eksekutor seluruh aset milik Yayasan Supersemar. Dia memastikan Kejaksaan juga akan membantu mengumpulkan informasi ihwal aset dan saham yang dimiliki Yayasan Supersemar sehingga dapat mempermudah pengadilan menyita seluruh aset milik Keluarga Cendana itu.

“Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak,” ujarnya.

113 Rekening

Seperti diketahui, Kejakgung telah mencatat sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.

Kejakgung menggugat Yayasan Supersemar pada 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejari Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejakgung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jl Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya