SOLOPOS.COM - Gedung DPR Senayan. (Liputan 6)

Solopos.com, JAKARTA -- Gedung DPR RI di Senayan Jakarta disebut tidak akan memberlakukan penutupan atau lockdown, meskipun sebanyak 18 anggota DPR dilaporkan positif virus Corona atau Covid-19.

"Nggak, kita nggak menyebut lockdown tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan. Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Sekjen DPR Indra Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketimbang lockdown, DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan. Sterilisasi ruangan pun dilakukan setiap harinya.

"Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja. Jadi lebih tepat itu. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan," ujarnya dilansir Detik.

Satpol PP DKI Jakarta Ke Mana, Kok DPR Tidak Di-Lockdown?

Lebih lanjut, Indra menyebut anggota dan staf DPR yang positif Corona itu sudah berada di luar lingkungan gedung DPR. Alasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menurutnya tidak bisa menjadikan gedung DPR ditutup.

"Makanya ini kan ada percepatan yang seperti kita ketahui kemarin. Kan harus ada sesuatu yang diputuskan. Nggak bisa baru dapat informasi, toh kita tahu anggota-anggota ataupun pegawai TA itu yang sudah melaporkan positif itu posisinya juga tidak di kantor. Dan kita lakukan steril," ungkap Indra.

"Jadi ini adalah mekanisme-mekanisme yang harus segera diputuskan di DPR, nggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor harus dikosongkan," lanjut dia.

Tidak Bisa Disamakan dengan Kantor Lain

Keputusan tidak menutup gedung DPR RI ini disebut Indra berkaitan dengan kerja-kerja DPR. Menurutnya, gedung DPR tidak bisa disamakan dengan kantor-kantor lain.

"Saya kira teman-teman lebih paham lah, situasi DPR nggak bisa seperti situasi kantor yang diputuskan nggak punya dampak lain-lain, kan ada dampak yang berkaitan dengan yang saya sebutkan tadi, siklus anggaran," tuturnya.

Ciri-ciri Rumah Kamu Angker, Nomor 6 Baru Tahu ya?

Sebelumnya, 18 anggota DPR diketahui positif Covid-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan berdasarkan Pergub 88 Nomor 2020, kegiatan perkantoran harus dihentikan selama 3 hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

35 Investor Global Peringatkan Indonesia, UU Cipta Kerja Bahayakan Lingkungan

Anies mengatakan gedung tempat anggota Dewan atau karyawan positif itu harus ditutup. Penutupan itu dilakukan tidak di seluruh kompleks parlemen.

"Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya