SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan reklame (pajakreklame.net)

Ilustrasi pemasangan reklame (pajakreklame.net)

JAKARTA- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan media luar ruang atau reklame di Jakarta dengan memfokuskan pada bentuk iklan LED dinilai berdampak positif bagi pertambahan Pendapatan Asli Daerah. Hanya saja yang menjadi catatan bisa berpotensi menimbulkan hilangnya lapangan kerja bagi sejumlah pekerja disektor padat karya.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Ketua Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta, Nuke Mayashapira mendukung rencana Pemprov DKI untuk menata media luar ruang di Jakarta. Menurutnya, saat ini  selain dibutuhkan persiapan yang matang, pihak-pihak yang bergelut dibidang ini juga harus memberikan keterampilan tambahan kepada para pekerjanya jika memang kebijakan ini akan berlangsung lama.

Di jelaskan bidang-bidang yang berkecimpung dalam industri media luar ruang ini seperti tenaga konstruksi, pengelasan, pelistrikan, pengecatan, pemasangan reklame, teknik sipil dan arsitek,  desain grafis dan bagian pemasaran. Belum lagi bagian adminsitrasi yang jumlahnya bisa dikatakan tidak sedikit.

Ekspedisi Mudik 2024

“Harapan kita agar proses perizinan yang sedang berjalan tidak dihentikan, agar dapat diproses sehingga ada pemasukan juga untuk pendapatan asli daerah (PAD) untuk Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (21/2).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh AMLI sendiri setidaknya ada 5.000 tenaga kerja dibawah naungannya yang menggantungkan hidup dari industri ini. Itu belum termasuk jumlah dari asosiasi perusahaan reklame lainnya yang tidak diketahui berapa jumlah pastinya.

“Setidaknya ada lima asosiasi, dan kami saja punya 100 anggota yang rata-rata mempunyai karyawan antara 10-100 orang,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua AMLI Pusat, Gunadi Soekemi menjelaskan moratorium izin reklame yang dijalankan saaat ini memang berdampak pada kegiatan sejumlah perusahaan yang bernaung dibawah asosiasinya. Dikatakan, wacana penataan papan reklame yang tidak teratur di Jakarta, dirinya menyakini jika usulan tersebut dianggap baik karena penempatan dan standar beriklan di Jakarta tidak jelas. Sehingga membuat kondisi kota menjadi semrawut dan tidak tertata.

Gunadi mengaku setuju usulan dari wagub yang juga menginginkan adanya optimalisasi penggunaan light emitting diode (LED) dalam beriklan. Gunadi menambahkan bahwa banyak papan reklame yang tidak memiliki izin namun masih saja terpampang dipinggiran jalan Ibukota. Sementara reklame yang resmi malah sulit terpasang hingga membutuhkan waktu perizinan yang lama.

“Makanya kita setuju keinginan dari Pak Wagub yang menginginkan adanya permohonan izin reklame secara online. Selain itu pembayaran secara transfer bank pun membuat kami tidak kerepotan dengan membawa uang tunai ke balaikota,” katanya.

Perusahaan Iklan
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna meminta kepada perusahaan iklan agar dapat menyesuaikan diri dengan paradigma zaman. Terutama menyikapi moratorium reklame yang saat ini diberlakukan oleh pemprov DKI.

“Artinya masyarakatnya juga harus berubah, dalam pengertian mereka bisa mengikuti tren kebutuhannya yang ada saat ini,” ungkapnya.

Soal penggunaan LED, Yayat juga mengaku jika sistem ini dinilai mampu menata ruang beriklan di kota dibandingkan dengan papan reklame. Selain itu juga memberikan warna terutama pada malam hari. “Oh itu lebih bagus. Satu dari segi keindahan kota yang memberikan warna yang lebih besar, menarik, kota lebih hidup, lebih variasi, lebih banyak nuansa kehidupan malamnya. Masyarakat juga lebih suka itu karena dengan pola seperti itu yang bisa kita masukkan bukan hanya iklan, tetapi  informasi  program pemerintah,” jelasnya.

Yayat juga mengatakan kesemerawutan papan reklame yang ada di Jakarta bersumber dari peraturan yang berlaku di Ibukota. Dimana menurutnya peraturan beriklan di Jakarta saat ini hanya berpedoman pada peraturan daerah (Perda) dan belum adanya peraturan turunan seperti Pergub dan ketentuan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya