SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Siapa sangka Gayus Halomoan Tambunan, napi kasus pengemplang pajak yang kini mendekam di Rutan Cipinang, menjadi korban penipuan.

Dia bukan menjadi korban penipuan pajak, tapi kasus dugaan penggandaan uang senilai Rp 4,2 miliar oleh pelaku yang tidak lain teman satu penjaranya, Muntaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Muntaha ini napi kasus penipuan pelipatgandaan uang,” kata seorang pejabat Kanwil Kemenkumham, Selasa (13/9/2011).

Kasus tersebut diketahui sekitar 4-5 bulan sebelumnya. Saat itu Kepala Rutan Cipinang dijabat oleh Eddy Kurniadi yang sekarang menjabat Kepala Lapas kelas 1 Narkotika Cipinang, yang terletak bersebelahan dengan Rutan tempat Gayus mendekam.

“Karena tidak juga bertambah uangnya, maka Gayus merasa dirugikan, nilainya sekitar Rp 4 miliaran,” kata sumber tersebut.

Menurut dia, sebelumnya Muntaha juga sempat menipu 2 penghuni Rutan Cipinang, namun Muntaha berhasil mengembalikan uang yang akan dilipatgandakan tersebut.

“2 Kasus sebelumnya sudah dia kembalikan uangnya ke ‘pasien’-nya,” tutur sumber tersebut.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Muntaha dipindahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang. “Sudah beberapa waktu lalu dipindahkan,” katanya.

Disinggung kemana duit Rp 4 miliaran itu melayang, sumber tersebut mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu persis dimana disalurkannya,” jawabnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya