SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Gayus H Tambunan mengatakan dirinya tidak dapat didakwa, dituntut, divonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, menurut Gayus, perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum Tipikor kepadanya sama dengan perkara yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi yang diajukan jaksa Pengadilan Negeri Tangerang sehingga berkekuatan hukum tetap.

Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya, Kamis (19/1) mengatakan, apabila sudah ada putusan kasasi yang mengatakan dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang, maka sangat mengherankan jika perkara ini disidangkan kembali di Pengadilan Tipikor. Gayus juga berpendapat bahwa penegak hukum hanya memecah-mecah uang 100 miliar rupiah miliknya ke dalam dakwaan pencucian uang di PN Tangerang dan di Tipikor. Jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor menuntut Gayus dihukum delapan tahun penjara atas empat perbuatan yang dilakukannya. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya