SOLOPOS.COM - Gayus Lumbuun (Dok/JIBI/Solopos/Antara/Ujang Zaelani)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pihak yang menyiarkan berita yang menyebut dirinya telah menerima uang sejumlah Rp 700 juta melalui transfer dalam putusan perkara antara pedangdut Dewi Persik dan Julia Perez.

Menurut Gayus, pemberitaan tersebut diawali dengan penayangan cuplikan foto oleh acara Hitam Putih di Trans 7 yang memperlihatkan hakim yang menangani perkara kedua aktris tersebut, yaitu dirinya, Salman Lutan, dan Artidjo Alkostar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam acara televisi itu juga disebutkan bahwa Gayus telah menerima uang senilai Rp700 juta melalui transfer e-banking. “Jelas ada kejanggalan. E-banking transfer tidak boleh sebesar Rp700 juta, itu menurut surat edaran BI. Jadi dari situ saja ada kejanggalan. Semestinya media mengkroscek aturan2 mengenai atau didapatkanya data transfer dan mengkroscek kepada saya,” jelas Gayus, Rabu (26/02/2014).

Dia meminta polisi untuk mengusut kasus ini. Apabila tidak terbukti dirinya menerima uang dari Julia Perez, dia meminta polisi untuk mengusut siapa pihak yang berinisiatif menyiarkan pemberitaan tersebut. Gayus juga menganggap pemberitaan mengenai dirinya ini merupakan penistaan terhadap dirinya pribadi sebagai hakim Mahkamah Agung dan terhadap lembaga negara.

Dalam kasus ini, menurut Gayus, dapat diberlakukan pasal KUHP mengenai penistaan, pemalsuan, dan UU Informasi Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya