SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakannya itu pun dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh,” kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (8/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.

“Itu tidak melanggar UU,” klaim Gayus.

Gayus mengaku menerima uang dari PT Arutmin, PT Bumi Resources, dan PT Kaltim Prima Coal, ketiganya merupakan perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie.

“Saya diminta bantuan Kuncoro (Alif Kuncoro), apakah sunset policy perusahaan itu sudah sesuai dengan aturan perpajakan, dan apakah sudah sesuai dengan aturan yang terkait lainnya. Dan saya bilang sudah sesuai dan kalau mau diubah saya sebut tidak berwenang, kemudian diberi imbalan US$ 2 juta,” urainya.

Hakim Albertina pun sempat menanyakan jati diri Alif Kuncoro, Gayus menerangkan Alif adalah kerabat Imam Cahyo Maliki yang kenal dengan Deni Adrian petinggi Grup Bakrie. Alif menurut Gayus memiliki usaha bengkel.

Alif Kuncoro kini sudah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Alif dituduh memberi suap berupa motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta ke Kompol Arafat Enanie.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya