Jakarta [SPFM], Tersangka mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan beserta sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh penyidik Bareskrim Polri Rabu (11/5). Sebelumnya, Gayus disebut-sebut akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Penasihat hukum Gayus Dion Pongkor ketika dihubungi mengatakan, pelimpahan tahap II itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar.
Dion mengatakan, Gayus terlebih dulu dibawa dari Rutan Cipinang Klas I, Jakarta Timur ke Plaza Mandiri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, penyidik akan mengambil barang bukti berupa dollar AS dan Singapura, 31 logam mulia, serta lembaran saham dengan total senilai Rp 74 miliar. [kcm/tna]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi