SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah sempat tertunda karena sakit, Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Gayus didakwa empat perkara dalam satu dakwaan. Salah satunya adalah Gayus didakwa menerima uang Rp 925 juta dari Robertus Santonius, dan US$ 3,5 juta.

Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Gayus kepada KPK. Uang tersebut terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, pengurusan sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, untuk kasus penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob, dan sejumlah petugas jaga di rutan, Gayus didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman tersebut adalah 5 tahun penjara. [miol/hen]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya