Jakarta [SPFM], Setelah sempat tertunda karena sakit, Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Gayus didakwa empat perkara dalam satu dakwaan. Salah satunya adalah Gayus didakwa menerima uang Rp 925 juta dari Robertus Santonius, dan US$ 3,5 juta.
Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Gayus kepada KPK. Uang tersebut terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, pengurusan sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.
Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau
Sementara itu, untuk kasus penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob, dan sejumlah petugas jaga di rutan, Gayus didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman tersebut adalah 5 tahun penjara. [miol/hen]