SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri telah memeriksa Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kompol Iwan Siswanto terkait keluarnya terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Tambunan. Dalam pemeriksaan, Iwan dan delapan petugas rutan lainnya mengaku lalai.

“Dia mengakui itu kelalaian, atau ada kesengajaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibat kelalaian itu, Kompol Iwan dan para petugas lainnya yang dianggap bersalah tidak lagi bertugas di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tersebut. Mereka dicopot dari posisi itu.

“Sekarang tidak lagi. Ganti orang lain untuk diproses dalam rangka kode etik dan disiplin,” kata dia. “Mereka sudah tidak jaga lagi, sudah diganti.”

Namun demikian, tambah dia, dalam pemeriksaan itu Polri belum menemukan indikasi kemungkinan adanya suap yang diberikan Gayus kepada para petugas di rutan Mako Brimob. “Belum ada indikasi suap. Kalau ada pun pasti kami tindak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat 5 November 2010 yang lalu, Gayus meminta izin untuk berobat di luar rutan. Petugas pun memberikan izin untuk berobat luar dengan dikawal dua orang.

Namun, kepergian Gayus tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Gayus keluar rutan melebihi jam yang diperbolehkan. Setelah dilakukan pencarian, ternyata Gayus justru berada di rumah mewahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia juga diduga berada di Bali menonton turnamen tenis internasional.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya