SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari tersangka markus pajak Gayus Tambunan. Uang itu diberikan Gayus ke Asnun untuk bekal Umroh.

“Asnun bilang, kata Gayus itu untuk sangu (bekal) Umroh,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Hakim Komisi Yudisial, Zainal Arifin, Sabtu (17/4).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Zainal mengatakan, hakim Asnun menunaikan ibadah Umroh sesudah Gayus divonis bebas. “Saya kurang mengerti kapan persisnya dia umroh. Tetapi sesudah vonis Gayus. Dia telah beli tiket Umroh sebesar Rp 75 juta. Uang Rp 50 juta dari Gayus untuk sangu,” ujar Zainal.

Zainal tidak tahu pasti, apakah Asnun pergi Umroh bersama keluarga atau yang lainnya. “Saya nggak tahu dia pergi sama siapa,” ujar Zainal.

Dikatakan Zainal, KY juga siap mendalami jika ada bukti-bukti Asnun menerima uang lebih dari Rp 50 juta. “Kita siap dalami lagi,” kata Zainal.

Saat diperiksa KY, lanjut Zainal, Asnun mengaku khilaf, menyesal dan mohon maaf.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya