SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan berencana mengajukan kasasi atas hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengacara Gayus, Dion Pongkor, Rabu (11/5) mengatakan, sampai saat ini pihak kuasa hukum Gayus belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dari PT DKI. Menurutnya, jika salinan vonis sudah diterima dari pengadilan, pihaknya akan mendaftarkan kasasi.

Pekan lalu, Gayus divonis sepuluh tahun penjara oleh hakim banding PT DKI yang dipimpin Rosdarmani. Hukuman itu tiga tahun lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim berpendapat, Gayus layak dihukum sepuluh tahun penjara karena dua hal. Pertama, Gayus divonis dinilai melakukan empat tindak pidana sekaligus. Kedua, perbuatan yang dilakukan Gayus selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak bisa membuat masyarakat enggan membayar pajak. [tempo/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya