SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, menjadi saksi untuk terdakwa Roberto Santonius. Dalam kesaksiannya, Gayus membantah telah diberi uang senilai Rp 925 juta oleh Roberto.

“Tidak Pak (majelis hakim), kan pinjaman,” ujar Gayus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin(18/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gayus menjelaskan uang yang diterimanya sebesar Rp 925 juta dari Roberto adalah uang pinjaman untuk membeli rumah. Gayus meminjam uang dari Roberto untuk membeli rumah senilai Rp 3 miliar di kawasan Kelapa Gading.

“Pak saya mau beli rumah, tapi uangnya kurang, kalau dibolehkan saya mau pinjam. Saya bilang mau pinjam Rp 900 juta, nanti saya kembalikan Rp 1 miliar,” kata Gayus.

Gayus dan Roberto pun sepakat untuk bertemu di BCA Suryopranoto, Jakarta Pusat. “Jadi Pak Roberto menarik dari saldonya, dan saya menarik dari rekening saya. Sepertinya dari Bank nggak sampai uang dikeluarkan,” paparnya.

Selain Rp 900 juta yang didapat dari Roberto, Gayus juga memperoleh uang Rp 25 juta dari istri Robertus Lie Pik Hoen. Lie Pik Hoen membenarkan bahwa dirinya telah mentransfer uang ke Gayus.

“Saya melakukan penyetoran Rp 25 juta ke rekening Gayus,” ujar Lie Pik Hoen, dalam persidangan yang sama.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya