SOLOPOS.COM - Podcast membahas fenomena thrifting di Kota Solo digelar di Kulonuwun Kopi, Keprabon, Banjarsari, Sabtu (25/12/2021) sore. (Espos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Acara podcast membahas fenomena thrifting yang sedang marak di Kota Solo berlangsung gayeng.

Acara tersebut diselenggarakan di Kulonuwun Kopi Jl. Diponegoro, Keprabon, Banjarsari, Sabtu (25/12/2021). Thrifting adalah membeli produk bekas dengan kualitas masih bagus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara gelaran Tinari Creative Corner itu menghadirkan pengusaha dan pengrajin batik Solo, NR Kurnia Sari, anggota Komisi I DPRD Solo dari Fraksi PDIP (FPDIP), Ginda Ferachtriawan, serta pegiat thrifting Solo dari Nglapak Day, Malkan Mayasin.

Baca Juga : Rumah Ikonik Home Alone Disewakan, Segini Tarifnya

Ekspedisi Mudik 2024

NR Kurnia Sari, sebelumnya mengkritik penyelenggaraan thrifting atau awul-awul impor di Terminal Tirtonadi. Dia menekankan tidak ada masalah dengan fenomena thrifting di Solo. Yang dia kritik pameran baju bekas impor di terminal.

“Sebenarnya saya mengkritik tempatnya, di terminal. Saya setuju pelaku thrif adalah UMKM. Tapi di sini yang saya kritik adalah ketika saya baca berita event Nglapak Day di terminal adalah event baju bekas impor,” ujar mantan anggota DPRD Solo itu.

Kurnia, panggilan akrabnya kemudian menjelaskan ihwal komitmennya mendukung usaha barang bekas di Solo. Salah satunya ketika dirinya menjadi legislator Solo pada tahun 2017/2018 dan menghadiri peresmian Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Banjarsari.

Baca Juga : Lirik Lagu Christmas Tree – V BTS

“Itu untuk memfasilitasi teman-teman pedagang PKL baju bekas di pinggir Jl. Ahmad Yani dan sekitar terminal. Itu termasuk upaya kami dulu saat masih di Komisi III DPRD Solo. Kami ikut datang peresmian pasar. Problem-nya pakaian bekas impor,” urai dia.

Kurnia menjelaskan larangan impor baju bekas ke Indonesia merujuk Undang-undang Perdagangan. “Pasal 7 dan spesifikasinya di Pasal 47 ayat (1) bahwa baju atau barang yang diimpor harus dalam kondisi baru,” terang Kurnia Sari.

Berdasarkan ayat dua disebutkan dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Namun di ayat empat diatur penetapan barang impor dalam keadaan tidak baru diatur dengan peraturan menteri.

Baca Juga : Para Artis Ini Berulang Tahun Bertepatan dengan Perayaan Hari Natal

“Kemudian ada peraturan menteri tahun 2015 dilarang impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup, karena jadi sampah di Indonesia. Impor baju bekas ya,” papar dia.

Di sisi lain, Ginda Ferachtriawan berpendapat peraturan selalu kalah cepat dibandingkan perkembangan zaman apalagi di era sekarang. Ginda berpendapat suatu bangsa akan selalu tertinggal bila tidak ada penyesuaian terhadap perkembangan zaman.

“Mau istilah thrifting, awul awul baju bekas, buat saya itu teknis. Kalau ada UU yang dianggap tidak sesuai ya mestinya UU itu yang akan menyesuaikan. Faktanya, pasarnya ada, segmen ada, masyarakat juga mau datang,” urai dia.

Baca Juga : Taklukkan 8 Pemain Singapura, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2020

Ginda juga menyampaikan Terminal Tirtonadi menjadi tempat pameran awul-awul lantaran melihat peluang tersebut. ”Ada peluang ayo digerakkan. Saya lebih sepakat kepada bagaimana semua bisa berjalan bersama.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya