SOLOPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers seusai upacara Wisuda Purnawira Pati TNI Angkatan Darat di Akademi Militer Magelang, Senin (11/11/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, JAKARTA–Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengungkap dugaan korupsi di TNI AD.

Andika menyebut terdapat kejanggalan anggaran di Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Dalam video yang diunggah YouTube TNI AD berjudul Rapat Staf Kasad Terkait Laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi tentang Penyalahgunaan Anggaran, rapat internal TNI AD dipimpin Jenderal Andika.

Ditulis dalam keterangan video, penyalahgunaan anggaran ini merupakan temuan dari TIM Wasev kepada KSAD. Tahun anggaran yang dimaksud yakni tahun anggaran 2020.

Wajib Dikembalikan

Disebutkan, kejanggalan penyalahgunaan anggaran berupa pemotongan gaji siswa, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.

Andika Perkasa meminta agar semua uang yang disalahgunakan dikembalikan secara transfer bank.

Tidak disebut berapa anggaran yang disalahgunakan.

Baca Juga: Kunjungi Solo, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Beri Bantuan Beras dan Daging 

“Pokoknya semua wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer,” kata  menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M.Hendropriyono itu seperti dalam video yang diunggah akun YouTube TNI AD, Kamis (5/8/2021).

“Saya tidak mau cash, jadi harus dicari nomor rekening, termasuk data di mana prjurit-prajurit ini bertugas,” katanya.

Andika menyampaikan, setiap anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak.

Andika menyampaikan kasus ini berada di ranah aturan militer.

Komandan Tahu

“Saya anggap tahu komandan. Makanya warning ini harus disampaikan,” ucapnya.

“Hukum bukan pidana, disiplin militer minimal teguran. Teguran itu ada konsekuensi administrasi juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana. Supaya mereka tahu. Kalau dikembalikan saja, akan berulah lagi,” ujarnya.

Andika akan merotasi beberapa anggota TNI yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

“Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Korem merotasi, langsung merotasi,” kata jenderal bergelar Ph.D ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya