SOLOPOS.COM - Situs Mbah Gempur di Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Parisiwata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten mencatat ada 132 lokasi berupa situs dan temuan benda atau objek diduga cagar budaya yang tersebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Bersinar. Kondisinya beragam, namun banyak yang rawan rusak hingga hilang.

Kabid Kebudayaan Disparbudpora Klaten, Yuli Budi Susilowati, menjelaskan 132 lokasi berupa situs dan temuan objek diduga cagar budaya itu berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Disparbudpora Klaten selama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada yang berupa situs ada yang berupa benda-benda seperti arca maupun yoni. Namun, kebanyakan yang ditemukan itu yoni. Ada 20an yoni berukuran besar,” kata Susi saat ditemui di Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Masih Pedas! Harga Cabai Rawit di Klaten Kini Rp120.000 Per Kg

Kondisi situs dan temuan objek diduga cagar budaya itu beragam. Ada yang terawat dan dijaga masyarakat ada pula yang kondisinya memprihatinkan dan jauh dari permukiman warga serta rawan dicuri.

“Kalau kondisi yang rawan dicuri itu banyak,” jelas Susi.

Susi menuturkan Disparbudpora sudah memindahkan dua objek diduga cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Karangnongko. Kedua objek itu dibawa ke kantor Disparbudpora menyusul benda berupa arca tanpa kepala mudah dipindahkan dan rawan dicuri.

Terkait aksi pencurian objek diduga cagar budaya di Klaten, Susi mengatakan selama ini jarang menerima aduan pencurian objek diduga cagar budaya. Maraknya aksi pencurian benda diduga cagar budaya di Klaten terjadi pada medio 1980-1990.

Baca juga: Inspiratif! Warga Lereng Merapi di Klaten Swadaya Tambal Jalan Rusak

Dia mencontohkan seperti di wilayah Jatinom pada media 1980an ada pengambilan batu bata merah yang diduga struktur bangunan candi secara besar-besaran.

“Dari keterangan warga pada medio 1980-1990 tersebut ada pengambilan batu bata merah yang diangkut 16 truk,” jelas dia.

Edukasi Secara Intensif

Agar benda-benda yang diduga cagar budaya di Klaten yang masih tersisa tak raib, Susi mengatakan edukasi terkait fungsi penting objek diduga cagar budaya dilakukan ke pemerintah desa maupun warga.

“Saat ini kami terus melakukan edukasi secara intensif agar pemerintah desa dan warga ikut andil menjaga dan merawat benda-benda cagar budaya maupun situs,” urai dia.

Sementara itu, Pegiat pelestari cagar budaya dari Klaten Heritage Community (KHC), Hari Wahyudi, mengatakan berdasarkan data dari KHC ada 150 situs di Klaten.

Baca juga: Yang Tertib Lur! Tilang Elektronik Diberlakukan di Klaten 23 Maret

“Paling banyak itu tidak terawat. Hanya teronggok. Kalau rawan rusak otomatis karena tidak dirawat dan sebagian juga rawan hilang karena berada di area terbuka,” kata Hari.

Hari mendesak agar pemerintah menggencarkan sosialisasi ke desa-desa terutama yang terdapat objek diduga cagar budaya. Sosialisasi itu ditujukan menekankan nilai sejarah objek diduga cagar budaya hingga  pemerintah desa serta warga ikut peduli untuk melestarikan dan menjaga objek-objek tersebut.

Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deni Wahyu Hidajat, mengatakan keberadaan situs perlu diimbangi dengan upaya pengamanan.

“Setidaknya selama 24 jam itu situs dijaga,” kata Deni.

Deni mengatakan ada sanksi hukum bagi orang yang kedapatan mencuri benda cagar budaya. Hal itu diatur dalam UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sanksi berupa kurungan hingga denda.

Baca juga: Polres Klaten Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi di Gantiwarno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya