SOLOPOS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) lalu. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Kabar tak mengenakkan buat keluarga artis Nirina Zubir, dua aset mereka yang digelapkan asisten rumah tangga (ART) mereka susah kembali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyebut proses pengembalian aset tanah keluarga Nirina Zubir cukup rumit karena sudah dialihkan kepada pihak ketiga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sofyan menjelaskan sertifikat milik keluarga Nirina yang menjadi subjek perkara adalah satu. Hanya saja sertifikat asli telah dialihkan secara ilegal.

“Tidak ada dua sertifikat. Sertifikat yang asli dialihkan secara tidak proper,” kata Sofyan seperti dikutip dari Bisnis, Senin (29/11/2021).

Sofyan mengakui proses pengembalian aset tanah tersebut cukup rumit. Menurutnya, pihak dari Nirina Zubir harus kembali mengajukan gugatan perdata karena sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART telah dijual ke pihak ketiga.

Proses jual beli dari mafia tanah ke pihak ketiga yang sudah terjadi, lanjut Sofyan, masih dilindungi oleh undang-undang.

Dirinya menegaskan sertifikat tanah milik ibu Nirina bisa langsung kembali apabila tidak terjadi perubahan.

Baca Juga: Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir 

“Seandainya sertifikat itu belum berubah, ya kami blokir sekarang, ya kami kembalikan. Tapi karena ada Poltak tadi (merujuk pada pihak pembeli) yang beretikad baik, itu yang Poltak itu tidak akan semudah yang ini,” terang Sofyan yang tampil dalam kanal Youtube Hotman Paris Show.

Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keabsahan dua sertifikat tanah Nirina Zubir yang digelapkan oleh asisten rumah tangga (ART).

Dua sertifikat yang dimaksudkan adalah sertifikat asli milik ibu Nirina dan sertifikat palsu yang sudah diganti nama. Sertifikat yang sudah diganti nama diketahui telah menjadi milik pihak ketiga lantaran adanya proses jual beli.

Saat ditanyakan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, sertifikat yang telah diberikan kepada pihak ketiga dinilai sah.

Sofyan kemudian mengatakan bahwa proses pidana antara Nirina dan ART menjadi kunci penentu. “Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?,” tanya Hotman Paris.

Gugatan Perdata

Mendengar penjelasan Sofyan, Hotman Paris pun memberikan informasi mengenai sertifikat tanah Nirina Zubir agar bisa dikembalikan.

Dirinya menerangkan bahwa utusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Pasalnya gugatan pidana hanya bisa menghukum pelaku.

“Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah. Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal,” terang Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya