SOLOPOS.COM - Gatot Brajamusti (Youtube)

Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Solopos.com, MATARAM – Gatot Brajamusti dijatuhi pidana hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Gatot diketahui adalah mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gatot tersandung masalah penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam putusan sidangnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).

Sebagaimana dikberitakan Antara, Kamis, putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Gatot Brajamusti seusai menjalani sidang putusannya mengaku tidak puas dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

“Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya,” kata Gatot.

Gatot akan mempertimbangkannya kembali kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya