SOLOPOS.COM - Gatot Brajamusti (Youtube)

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Okezone, Rabu (14/3/2018), dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

“Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu [tindak kejahatan seksual atau asusila],” terang Hadiman.

Dalam lanjutannya, Hadiman mengatakan bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

“Dia masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan,” imbuh Hadiman.

Sementara untuk tuntutan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, sidang belum dapat digelar lantaran berkas belum siap. Sempat kesal mendengar jawaban JPU, Majelis Hakim akhirnya tetap mengabulkan permohonan penundaan sidang.

Andai berjalan sesuai rencana, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar akan kembali digelar pada 27 Maret 2018. “Saya minta jangan ditunda lagi,” tegas Hakim Ketua Majelis, Achmad Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya