SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO — Aksi CRJ, warga Kecamatan Polokarjo, Sukoharjo, maling spesialis sepeda motor di Soloraya berakhir di wilayah Laweyan, Solo. CRJ diketahui menggasak empat unit sepeda motor di Solo dan Wonogiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (3/11/2022), tim gabungan dari Resmob Polresta Solo dan Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap CRJ di rumahnya pada awal pekan ini. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat beraksi, CRJ dibantu dua pelaku lainnya, R dan DA, yang saat ini menjalani hukuman penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolsek Laweyan,  AKP Galuh Pandu Pandega, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pelaku kali terakhir beraksi di wilayah Laweyan, beberapa pekan lalu.

Aparat kepolisian Solo menangkap maling motor asal Sukoharjo itu setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Polokarto. Tim gabungan juga menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, CRJ telah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda. Pelaku beraksi menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir toko atau rumah indekos di wilayah Laweyan dan Jebres, Solo.

Baca Juga: Bikin Resah Lingkungan Indekos UNS Solo, Pemuda Bawa Pisau Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak satu unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Wonogiri. “Pelaku tidak hanya beraksi di Solo melainkan Wonogiri. Jika ada kesempatan, tersangka langsung menjalankan aksi mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AD 6618 AH yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya dan Honda Vario warna putih hasil curian.

Tersangka maling motor yang beraksi di Solo dan sekitarnya itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pencurian-Pelecehan Seksual di Rumah Indekos Sekitar UNS Solo

“Kami akan meningkatkan patroli keliling di wilayah perkampungan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib jika terjadi gangguan ketertiban masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya