SOLOPOS.COM - Antrean tabung gas dalam operasi pasar di Kecamatan Mantrijeron Jogja, Selasa (18/10/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Gas elpiji 3 kg sebenarnya hanya untuk masyarakat miskin

Harianjogja.com, SLEMAN – Gas elpiji 3 kg sebenarnya hanya untuk masyarakat miskin. Fakta di lapangan, pelaku usaha pun menikmati gas bersubsidi tersebut.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com di sejumlah lokasi, pengusaha yang bergerak di usaha kuliner banyak menggunakan gas 3kg. Tidak hanya warung makan, usaha bakso dan mie ayam, pemilik burjo dan juga pelaku usaha peternakan ayam yang notabanenya beromzet jutaan rupiah juga biasa menggunakan gas bersubsidi itu. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang memiliki tabung gas lebih dari lima tabung.

Tingginya penggunaan gas untuk masyarakat miskin itu seringkali berdampak pada tingginya konsumsi gas 3 kg di suatu wilayah. Dampaknya, beberapa titik lokasi sering kekurangan pasokan gas. Kondisi tersebut juga diakui oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman dan juga Pertamina selaku operator. Sayangnya, tidak adanya regulasi yang tegas dari BP Migas menjadi celah bagi pengusaha untuk menikmati gas bersubsidi tersebut.

Menurut Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani, permasalahan tersebut berawal dari ketidaksesuaian mekanisme distribusi yang diterapkan saat ini.

Seharusnya, kata dia, pendistribusian gas 3kg berdasarkan regulasinya dilakukan secara tertutup. “Tetapi sampai saat ini masih distribusi terbuka, sehingga kemudian harga ditentukan oleh mekanisme pasar,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Kamis (7/9/2017).

Sesuai aturannya, kata Endah, gas 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga yang dulunya menggunakan kompor minyak tanah dan usaha mikro. Tetapi sampai saat ini belum juga diterbitkan kartu bagi yang berhak menggunakan Elpiji tersebut.

“Peruntukan bagi usaha mikro pun belum jelas siapa yang berwenang melakukan verifikasi,” katanya.

Padahal, lanjut Endah, dalam amanat Pergub 28 tahun 2015 ketugasan Disperindag adalah mengawasi HET sementara pengawasan ketersediaan dan distribusi berada di dinas yang membidangi energi (PUP-ESDM DIY).

Dalam konteks pelanggaran HET, yang berwenang menindak dan memberikan sanksi kepada pangkalan adalah agennya sementara jika pelanggaran dilakukan agen yang berwenang memberikan sanksi adalah operator (Pertamina).

“Kami hanya mengawasi saja dan memberikan informasi hasil pengawasan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti,” terang Endah.

Dorojatun Sumantri Sales Excutive LPG Pertamina DIY mengatakan, selaku pihak operator Pertamina tidak bisa melarang para pengusaha untuk menggunakan gas 3 kg. Kondisi tersebut terjadi lantaran saat ini distribusi gas bersubsidi masih dilakukan secara terbuka. “Pendistribusiannya bebas, tetapi ada ketetapan kuota. Sebagai operator, Pertamina hanya menjalankan tugas dari BP Migas,” terang Dorojatun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya