SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum PT Garuda Indonesia Tbk, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskarindo Prima masing-masing Rp 1 miliar dalam pengadaan cinderamata haji. Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai oleh Sapawi, mengatakan penggugat dalam permohonannya tidak dapat menyangkal fakta-fakta yang ada dalam putusan KPPU terkait persekongkolan tender pengadaan cinderamata haji.

Menurut Sapawi, majelis hakim menilai Garuda tidak dapat menyangkal fakta-fakta sebagaimana tertera dalam keputusan KPPU untuk menghukum selama persidangan berlangsung. Kuasa hukum KPPU M. Iqbal menyambut baik keputusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim telah memutuskan perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Iqbal, Garuda tidak membuka kesempatan tender soal cinderamata haji terhadap perusahaan lain. Padahal kedua perusahaan mitranya masih bermasalah secara hukum di KPPU. Padahal menurut aturan yang perlaku, perusahaan yang masih berstatus hukum belum bisa ikut tender.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman mengatakan akan mempelajari keputusan PN Jakpus tersebut sebelum memutuskan untuk kasasi ke MA.  Sementara itu, kuasa hukum PT Uskarindo Prima, Indra Kusuma mengatakan keputusan hakim yang menolak gugatan mereka tidak tepat. Sebab kalau Garuda dan kliennya disebut diskriminatif tidak masul akal.  Ini dikarenakan yang dilakukan adalah perpanjangan tender. [dtc/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya