SOLOPOS.COM - Kebakaran garasi taksi di Cimahi. (detikcom- Dokumentasi Dinas Pemadam Kebakaran Cimahi)

Solopos.com, CIMAHI — Polisi membekuk AAK, 62, yang diduga merupakan pelaku pembakaran garasi taksi di Jalan Rancabali, Kecamatan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pelaku diketahui sengaja melakukan aksi pembakaran itu.

Sebelumnya pada Sabtu (2/10/2021) pagi, garasi penyimpanan kendaraan taksi di Cimahi tersebut dilalap si jago merah hingga mengakibatkan total 31 unit mobil taksi terbakar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara 23 unit mobil lainnya berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan sebelum membakar seisi bangunan kendati sudah merembet ke bangunan sebelahnya.

Baca juga: Jos! Buron Kasus Korupsi Bank BUMN Rp120 Miliar, Ditangkap

Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan penangkapan terhadap pelaku AAK berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran garasi taksi tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga,” ungkap Mugiono dilansir Detikcom, Minggu (3/10/2021).

Belum Buka Mulut

Berdasar hasil penyidikan polisi, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut. Namun demikian pelaku belum mau membuka mulut terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.

“Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri. Jadi tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja,” tegas Mugiono.

Baca juga: Hadiri Pembukaan PON Papua, Begini Respons Gubernur Ganjar

Mugiono mengatakan AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.

“Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi,” jelas Mugiono.

Mugiono menjelaskan modus AAK membakar garasi taksi tempatnya bekerja tersebut yakni dengan menyiram semua kendaraan dengan bensin.

Baca juga: Surga Wisata di Mandalika, Deretan Pantai Keren hingga Desa Nan Eksotis

Kemudian ia membakar ban bekas di dalam garasi sampai akhirnya api menghanguskan sebagian besar bangunan beserta puluhan mobil di dalamnya.

“Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya,” tutur Mugiono.

Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya